Pengunjung ke 47030 sejak 14 November 2006
DISKUSI || KONTAK || EVENT || BERITAHU TEMAN || PETA SITUS || CHANGE TO ENGLISH
Senin 06 Sep 2010 15:27:41 GMT

SEJARAH PENETAPAN TNBT

Sejarah penetapan Bukit Tigapuluh dimulai dengan dikeluarkannya Rencana Konservasi Nasional Indonesia pada tahun 1982. Rencana tersebut mengakui penting dan tingginya nilai ekosistem Bukit Tigapuluh, yang terdiri dari Suaka Margasatwa Bukit Besar (200.000 Ha.) dan Cagar Alam Seberida (120.000 Ha.).
Pada tahun 1988 dikeluarkan Instrumen Perencanaan Report yang isinya mengkategorikan Ekosistem Bukit Tigapuluh sebagai perbukitan dan pegunungan yang hanya sesuai sebagai kawasan hutan lindung dengan luas 350.000 Ha.

Kemudian pada tahun 1990 dikeluarkan Peta Unit Lahan oleh Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat Departemen Pertanian, yang menyebutkan bahwa Ekosistem Bukit Tigapuluh yang terdiri dari grup pegunungan dan perbukitan di mana hutan yang terdapat di grup perbukitan seharusnya tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan.

Pada periode antara tahun 1991 sampai dengan 1992 dilakukan penelitian bersama antara Indonesia dengan Norwegia dengan tujuan untuk memperlihatkan arti penting dan fungsi keberadaan ekosistem Bukit Tigapuluh. Hasil penelitian ini merekomendasikan kawasan tersebut agar ditetapkan sebagai taman nasional dengan luas 250.000 ha.

Pada tahun 1993 Dirjen Perlindungan hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) bersama WWF Indonesia mengusulkan program pengelolaan kawasan Bukit Tigapuluh kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Pada tahun 1994 Pemerintah Daerah Tingkat I Riau mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang di dalamnya mencakup Kawasan Konservasi Bukit Tigapuluh. Pada tahun yang sama, Dirjen PHPA melalui surat Nomor 103/DJ-VI/Binprog/94 mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk menunjuk Kawasan Bukit Tigapuluh dan Bukit Besar sebagai Taman Nasional.

Selanjutnya pada tahun 1995 Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 539/Kpts-II/1995 menunjuk kawasan Bukit Tigapuluh sebagai taman nasional dengan luas 127.698 Ha. Luas tersebut merupakan gabungan dari 57.488 Hutan Produksi terbatas yang ada di Provinsi Riau, serta 33.000 Hutan Lindung di wilayah Provinsi Jambi. Luas tersebut lebih kecil dari yang diusulkan semula karena adanya konflik kepentingan dari pemegang HPH yang ada pada saat itu.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam Nomor: 17/Kpta/12J-V/2001, maka ditunjuklah zonasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Dan akhirnya, pada tanggal 21 Juni 2002, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6407/Kpts-II/2002 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144.223 Ha yang terletak di 4 kabupaten pada 2 propinsi yaitu Riau dan Jambi sebagai Taman Nasional Bukit Tigapuluh.



Diupdate oleh Staf TNBT pada Selasa 20 Oct 2009 pukul 00:00:00