Kemudian
pada tahun 1990 dikeluarkan Peta Unit Lahan oleh Pusat Penelitian Tanah
dan Agroklimat Departemen Pertanian, yang menyebutkan bahwa Ekosistem
Bukit Tigapuluh yang terdiri dari grup pegunungan dan perbukitan di mana
hutan yang terdapat di grup perbukitan seharusnya tetap dipertahankan sebagai kawasan
hutan.
Pada
periode antara tahun 1991 sampai dengan 1992 dilakukan penelitian bersama
antara Indonesia dengan Norwegia dengan tujuan untuk memperlihatkan arti
penting dan fungsi keberadaan ekosistem Bukit Tigapuluh. Hasil penelitian
ini merekomendasikan kawasan tersebut agar ditetapkan sebagai taman nasional
dengan luas 250.000 ha.
Pada
tahun 1993 Dirjen Perlindungan hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) bersama
WWF Indonesia mengusulkan program pengelolaan kawasan Bukit Tigapuluh
kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Pada
tahun 1994 Pemerintah Daerah Tingkat I Riau mengeluarkan Peraturan Daerah
No. 10 tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi yang di
dalamnya mencakup Kawasan Konservasi Bukit Tigapuluh. Pada tahun yang
sama, Dirjen PHPA melalui surat Nomor 103/DJ-VI/Binprog/94 mengusulkan
kepada Menteri Kehutanan untuk menunjuk Kawasan Bukit Tigapuluh dan Bukit
Besar sebagai Taman Nasional.
Selanjutnya
pada tahun 1995 Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 539/Kpts-II/1995
menunjuk kawasan Bukit Tigapuluh sebagai taman nasional dengan luas 127.698
Ha. Luas tersebut merupakan gabungan dari 57.488 Hutan Produksi terbatas
yang ada di Provinsi Riau, serta 33.000 Hutan Lindung di wilayah Provinsi
Jambi. Luas tersebut lebih kecil dari yang diusulkan semula karena adanya
konflik kepentingan dari pemegang HPH yang ada pada saat itu.

Kemudian berdasarkan
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam Nomor:
17/Kpta/12J-V/2001, maka ditunjuklah zonasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Dan akhirnya, pada tanggal 21 Juni 2002, Menteri Kehutanan mengeluarkan
Surat Keputusan Nomor 6407/Kpts-II/2002 Tentang Penetapan Kelompok Hutan
Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144.223 Ha yang terletak di 4 kabupaten
pada 2 propinsi yaitu Riau dan Jambi sebagai Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
|