SEKILAS
TNBT
Bukit Tigapuluh
merupakan hutan lindung yang telah diubah fungsi dan ditunjuk menjadi
taman nasional pada tahun 1995 dengan SK. Menteri Kehutanan No. 539/Kpts-II/1995.
Kawasan taman nasional tersebut sebelumnya merupakan dua buah kawasan
hutan lindung yaitu Hutan Lindung Haposipin di Provinsi Riau dan Hutan
Lindung Singkati Batang Hari di Provinsi Jambi. Luas keseluruhan Taman
Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) adalah 144.223 Ha.

Dengan ekosistem
hutan hujan tropika dataran rendah (lowland tropical rain forest),
kawasan tersebut merupakan peralihan antara hutan rawa dan hutan pegunungan.
Kawasan ini mempunyai ekosistem yang unik dan berbeda dibandingkan dengan
kawasan taman nasional lainnya yang ada di Indonesia.
Bukit Tigapuluh
merupakan hamparan perbukitan yang terpisah dari rangkaian pegunungan
Bukit Barisan yang terdapat di perbatasan Provinsi Jambi dan Riau. Kawasan
perbukitan ini merupakan daerah tangkapan air (catchment area)
yang membentuk sungai-sungai besar di daerah sekitarnya.
Beberapa jenis
fauna yang dapat dijumpai di TNBT, antara lain : Harimau Sumatera, Beruang
Madu, Tapir, Siamang, kancil, Babi Hutan, Burung Rangkong, Kuaw, dan berbagai
jenis satwa lainnya. Sedangkan jenis flora langka yang diduga endemik
di kawasan tersebut adalah Cendawan Muka Rimau (Raflesia hasselti).
Selain merupakan
habitat dari berbagai jenis flora dan fauna langka dan dilindungi, kawasan
TNBT juga merupakan tempat hidup dan bermukim beberapa komunitas suku
pedalaman seperti Suku Talang Mamak, Suku Kubu (Anak Rimba) dan Suku Melayu
Tua, yang menjadikan kawasan ini menarik untuk dijelajahi.
|