Pengunjung ke 47036 sejak 14 November 2006
DISKUSI || KONTAK || EVENT || BERITAHU TEMAN || PETA SITUS || CHANGE TO ENGLISH
Senin 06 Sep 2010 15:35:11 GMT

SEKILAS TNBT

Bukit Tigapuluh merupakan hutan lindung yang telah diubah fungsi dan ditunjuk menjadi taman nasional pada tahun 1995 dengan SK. Menteri Kehutanan No. 539/Kpts-II/1995. Kawasan taman nasional tersebut sebelumnya merupakan dua buah kawasan hutan lindung yaitu Hutan Lindung Haposipin di Provinsi Riau dan Hutan Lindung Singkati Batang Hari di Provinsi Jambi. Luas keseluruhan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) adalah 144.223 Ha.

Dengan ekosistem hutan hujan tropika dataran rendah (lowland tropical rain forest), kawasan tersebut merupakan peralihan antara hutan rawa dan hutan pegunungan. Kawasan ini mempunyai ekosistem yang unik dan berbeda dibandingkan dengan kawasan taman nasional lainnya yang ada di Indonesia.

Bukit Tigapuluh merupakan hamparan perbukitan yang terpisah dari rangkaian pegunungan Bukit Barisan yang terdapat di perbatasan Provinsi Jambi dan Riau. Kawasan perbukitan ini merupakan daerah tangkapan air (catchment area) yang membentuk sungai-sungai besar di daerah sekitarnya.

Beberapa jenis fauna yang dapat dijumpai di TNBT, antara lain : Harimau Sumatera, Beruang Madu, Tapir, Siamang, kancil, Babi Hutan, Burung Rangkong, Kuaw, dan berbagai jenis satwa lainnya. Sedangkan jenis flora langka yang diduga endemik di kawasan tersebut adalah Cendawan Muka Rimau (Raflesia hasselti).

Selain merupakan habitat dari berbagai jenis flora dan fauna langka dan dilindungi, kawasan TNBT juga merupakan tempat hidup dan bermukim beberapa komunitas suku pedalaman seperti Suku Talang Mamak, Suku Kubu (Anak Rimba) dan Suku Melayu Tua, yang menjadikan kawasan ini menarik untuk dijelajahi.



Diupdate oleh Staf TNBT pada Selasa 20 Oct 2009 pukul 00:00:00