Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam lestari,
Taman Nasional Bukit Tigapuluh ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 1995. Kemudian dikukuhkan dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan Nomor : 6407/Kpts-II/2002 tanggal 21 Juni 2002.
Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi dan merupakan habitat beberapa jenis flora -fauna langka dilindungi. Selain itu Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan tempat hidup dan sumber penghidupan bagi tiga komunitas masyarakat tradisional yakni : Suku Anak Dalam (Kubu/Orang Rimba), Suku Talang Mamak dan Suku Melayu Tua. Mereka hidup di lokasi tersebut dengan mempertahankan adat dan budayanya secara turun-temurun sejak sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Taman Nasional.
Potensi tersebut menjadi daya tarik bagi wisatawan, ilmuwan dan kalangan pelajar/mahasiswa, yang ingin menikmati dan meneliti kekayaan alam hutan hujan dataran rendah yang kondisinya masih baik.
Walaupun sudah mulai banyak dikenal baik di kalangan wisatawan nusantara dan mancanegara, peneliti, mahasiswa dan pelajar, namun informasi tentang Taman Nasional Bukit Tigapuluh masih sangat terbatas. Situs ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi dan promosi bagi publik yang ingin mengenal lebih jauh tentang Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam pelestarian Taman Nasional Bukit Tigapuluh, serta rekan-rekan yang terlibat dalam penyiapan situs ini, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan banyak terima kasih.
Semoga situs ini dapat bermanfaat.
Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh
Ir. Halasan Tulus